Menteri Komunikasi dan Informatika membenarkan pemblokiran tik tok tersebut. "Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat pada Selasa (3/7/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok. Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
Apa Alasan Tik Tok Diblokir Di Indonesia?
Kominfo resmi memblokir akses aplikasi Tik Tok. Hal ini lantaran banyaknya ditemukan konten negatif di aplikasi tersebut.
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu.
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Saat ini total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir.
Namun Ada beberapa pihak yang melaporkan setelah tiktok dinyatakan diblokir tetapi tiktok masih dapat di akses oleh beberapa orang diluaran sana!! Kok Bisa?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Dia mengatakan butuh waktu untuk semuanya terblokir.
"Jaringan kita luas dan operator kita banyak. Perlu waktu 24 jam untuk terblokir di semua ISP (internet service provider)," ujarnya.
Jadi bagaimana pendapat kamu akan hal ini?
